Sosialisasi Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMA Negeri 1 Dente Teladas
Pada tanggal 24 September 2025 seluruh siswa SMA Negeri 1 Dente Teladas mengikuti kegiatan sosialisasi Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung aula SMA Negeri 1 Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada pelajar di bidang lalu lintas dan angkutan umum.
Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah AIPTU Deny Ertanto, S. Pd. dari polres Tulang Bawang. Dalam sosialisasinya AIPTU Deny menyampaikan pengetahuan tentang rambu- rambu lalu lintas, penggunanaan helm dalam berkendara, kecepatan dalam berkendara dan hal- hal lain yang berkaitan dengan ketertiban lalu lintas. Selain itu siswa juga diajak untuk mengamati video yang berisi tentang pelanggaran lalu lintas dan dampak yang dapat ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Dengan adanya contoh pelanggaran serta dampaknya ia berharap seluruh siswa dapat memetik pelajaran dari kejadian itu dan dapat menaati segala peraturan dalam berlalu lintas. Dengan demikian akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berkendara.
Kepala SMA Negeri 1 Dente Teladas Drs. Suwarto. M.Pd.I. menambahkan, setelah sosialisasi ini dilaksanakan ia berharap dapat menumbuhkan kesadaran siswa bahwa betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. Ia berharap agar seluruh siswa tertib dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan mengikuti segala peraturan lalu lintas dalam berkendara maka akan tercipta ketertiban dan keselamatan serta kenyamanan dalam berkendara. (sherly)


Tuliskan Komentar Anda